JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Ia diduga menerima Rp500 juta dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta.
"Total Remigo Yolando Berutu diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara pada mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada Dinas masing-masing para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," kata Agus pada konferensi pres, Minggu (18/11/2018).
Dia menjelaskan, pemberian dana sebesar Rp500 juta dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.