Diberitakan sebelumnya, narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan dan lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam Kepmen tersebut, pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak binaan melalui proses asimilasi dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan. Pertama, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketentuan kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Lalu, ketentuan keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Ketentuan terakhir, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.
Sementara itu, untuk pembebasan bagi narapidana dan anak melalui proses integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan lima ketentuan. Pertama, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana.