Sudah Bebaskan 30.000 Tahanan karena Corona, Kemenkumham Akan Tambah Lagi Kuota

Rizki Maulana
Yasonna Hamonangan Laoly (dok Antara)

Yang kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Keputusan kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakat (Bapas). Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring atau online," tulis Yasonna dalam Kepmennya.

Lebih lanjut Yosonna mengatakan, Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Bapas harus melaporkan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan tersebut kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tulis poin terakhir dalam Kepmen tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
8 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Nasional
10 bulan lalu

KPK Cekal Yasonna Laoly, PDIP: Dugaan Kriminalisasi semakin Kuat!

Nasional
10 bulan lalu

KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal