JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebutkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak perlu lagi memanggil Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Klarifikasi soal pembagian susu sudah dijelaskan secara lengkap.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang pada Rabu (3/1/2024) siang.
"Saya pikir ngga ada ya. Sudah clear. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan dalam hukum ada asas 'Nebis in Idem' terhadap peristiwa yang sama.
"Perkara yang sama, tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan. Jadi apa yg disampaikan temen-temen di PAN, ada Mbak Zita, ada Pak Eko, itu kan dalam perkara yang disatukan dari nomor satu dan dua laporan itu. Sudah disampaikan kemudian akhirnya Bawaslu RI membuat putusan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu atau UU Pemilu," kata Habiburokhman.