Sudah Berikan Klarifikasi, TKN Sebut Bawaslu Tak Perlu Lagi Panggil Gibran

Carlos Roy Fajarta
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengklaim tidak ada kegiatan politik saat pembagian susu di CFD beberapa waktu lalu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Apabila yang dipersoalkan Pergub DKI dan lain sebagainya walaupun pihaknya menantang soal kewenangan Bawaslu dalam memeriksa dan menafsirkan Pergub.

"Tapi tadi mas Gibran menyampaikan, bawaslu kota ya, tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," katanya.

Sebagaimana diketahui diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
20 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
20 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Nasional
20 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal