Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Nur Khabibi
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali bergulir, Senin (11/11/2024). Salah satu terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji. 

Awalnya, Jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di KPK. Ridwan mengaku masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji. 

"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan. 

Jaksa pun bertanya kenapa dia masih menerima separuh gaji tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

12 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

15 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

18 jam lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal