Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Nur Khabibi
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

"Karena kami sebagai terdakwa," ujar Ridwan. 

Ridwan menjelaskan, pemotongan gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Dia dan yang lainnya kemudian disanksi pemotongan gaji.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
4 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal