Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Nur Khabibi
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali bergulir, Senin (11/11/2024). Salah satu terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji. 

Awalnya, Jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di KPK. Ridwan mengaku masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji. 

"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan. 

Jaksa pun bertanya kenapa dia masih menerima separuh gaji tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
10 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal