Sukiman Anggota DPR ke-70 Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait penetapan Sukiman sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir).

JAKARTA, iNews.id – Daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR bertambah panjang. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi PAN DPR Sukiman sebagai tersangka.

Sukiman disangka menerima suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Penetapan Sukiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

"Tersangka SKM (Sukiman) menjabat sebagai anggota DPR. Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

KPK, kata Febri, menyesalkan masih maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara negara. APBN semestinya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikorupsi untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
9 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal