Surat Edaran Terbit! ASN Bisa Kerja Fleksibel pada 24-27 Maret 2025

Binti Mufarida
Menko PMK Pratikno mengumumkan sistem kerja ASN saat menjelang Idul Fitri 1446 H (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN bisa kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025. 

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025, bahwa flexible working arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Untuk mendukung aturan ini, pemerintah merevisi Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.

Pratikno mengatakan, anak sekolah libur mulai 21 Maret dan masuk kembali pada 9 April 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Perkebunan Sawit dan Segel 5 Tambang Imbas Banjir Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Sebulan Bencana Sumatra: 12 Daerah Masuk Fase Pemulihan, 11 Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Instruksikan Pemerintah Tidak Libur, Fokus Tangani Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Waspada Cuaca Ekstrem di Libur Nataru, Pemerintah Minta Warga Pantau Peringatan BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal