Surat Edaran Terbit! ASN Bisa Kerja Fleksibel pada 24-27 Maret 2025

Binti Mufarida
Menko PMK Pratikno mengumumkan sistem kerja ASN saat menjelang Idul Fitri 1446 H (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN bisa kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025. 

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025, bahwa flexible working arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Untuk mendukung aturan ini, pemerintah merevisi Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.

Pratikno mengatakan, anak sekolah libur mulai 21 Maret dan masuk kembali pada 9 April 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Buletin
2 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal