Surpres Revisi UU ITE Akhirnya Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Achmad Al Fiqri
Sidang paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR menggelar sidang paripurna, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang ini pimpinan DPR akhirnya membacakan dan akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari Presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ketua DPR Puan Maharani.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Puan.

Pemerintah sebelumnya mengirim Surpres UU ITE pada 16 Desember 2021. Selain Surpres, juga dilampirkan satu berkas naskah RUU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!

2 hari lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

3 hari lalu

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

4 hari lalu

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal