Surpres Revisi UU ITE Akhirnya Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Achmad Al Fiqri
Sidang paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPR menggelar sidang paripurna, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang ini pimpinan DPR akhirnya membacakan dan akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari Presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ketua DPR Puan Maharani.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Puan.

Pemerintah sebelumnya mengirim Surpres UU ITE pada 16 Desember 2021. Selain Surpres, juga dilampirkan satu berkas naskah RUU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
10 jam lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Nasional
12 jam lalu

Tok! DPR-Pemerintah Setuju RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dibawa ke Paripurna

Nasional
13 jam lalu

Dasco Pimpin Rapat DPR Bersama Pemerintah, Bahas Finalisasi RUU PPRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal