Surpres Revisi UU ITE Akhirnya Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Achmad Al Fiqri
Sidang paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR menggelar sidang paripurna, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang ini pimpinan DPR akhirnya membacakan dan akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari Presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ketua DPR Puan Maharani.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Puan.

Pemerintah sebelumnya mengirim Surpres UU ITE pada 16 Desember 2021. Selain Surpres, juga dilampirkan satu berkas naskah RUU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komjen Suyudi Disetujui DPR Jadi Kapolri: Semoga Kita Semua Dapat Gandengan Tangan

2 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Masuk Kabinet usai Tak Jadi Kapolri, Ini Kata Ketua DPR

2 hari lalu

Momen Komjen Suyudi Hormat ke Eks Wakapolri Adang Daradjatun usai Disetujui DPR jadi Kapolri

2 hari lalu

Breaking News: DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal