JAKARTA, iNews.id - Mayoritas responden setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK. Pemerintah saat ini sedang membuat draf Perppu KPK.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menuturkan, dari 1010 responden, mayoritas responden setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru hasil revisi DPR.
"Lebih dari 3/4 publik (76,3 persen) yang tahu tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu, dengan kata lain kita bisa membaca ada aspirasi publik. Sedangkan yang tidak setuju presiden mengeluarkan perppu dari publik yang tahu revisi UU KPK itu hanya 12,9 persen," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Djayadi mengatakan, dari hasil survei tersebut dapat disimpulkan masyarakat menginginkan presiden mengeluarkan Perppu sebagai jalan keluar dari sorotan masyarakat yang menilai UU KPK yang baru mengundang kontroversi.
"Meskipun nanti setelah Perppu dikeluarkan akan dibahas oleh DPR apakah diterima atau ditolak. Tapi, jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu KPK seharusnya harusnya menjadi jalan keluar," tuturnya.