Mengenai respons publik terkait revisi UU KPK terbaru, Djayadi menyebut, 70,9 persen publik menyatakan perubahan tersebut melemahkan kinerja KPK. "Mayoritas mutlak, tidak seluruhnya, dua pertiga lebih. Hanya 18 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu yang menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan," katanya.
Survei opini publik LSI mengangkat dua topik utama yakni, publik menerima atau menolak UU KPK yang baru dan publik mendukung presiden mengeluarkan Perppu KPK. Wawancara dilakukan melalui telepon, pada 4-5 Oktober 2019.
Responden dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 dengan jumlah 23.760 orang dan punya hak pilih. Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.
Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih secara stratified cluster random sampling, sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini. Responden diwawancarai lewat telepon.
Batas kesalahan (margin of error) survei kurang lebih 3,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.