JAKARTA, iNews.id – Penerbitan Perppu KPK menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, penerbitan Perppu KPK mensyaratkan adanya unsur kegentingan.
Secara hukum, menurut politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, belum ada unsur kegentingan yang mendesak, sehingga mengilhami dikeluarkannya Perppu KPK. Jika ada penolakan dari sebagian masyarakat, dia menyarankan, menempuh jalur konstitusional berupa uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK," kata Masinton di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Dia mengungkapkan, hak prerogatif Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Namun, MK sudah menguraikan secara objektif tiga syarat suatu keadaan dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.
Pertama, Masinton memaparkan, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang-undang yang berlaku. Kedua, udang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Jika undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.