Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakpus (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Surya dan tim kuasa hukumnya tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hal senada juga diutarakan oleh Surya Darmadi. Kendati tidak terima dengan putusan majelis hakim, Surya tetap mengapresiasi. 

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucap Surya Darmadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

2 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

7 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

12 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal