Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakpus (Foto: Arie Dwi Satrio)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

2 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

7 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

12 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal