Diklat TNI harus menerapkan standar dan kriteria profesionalitas prajurit TNI yang baru, sesuai parameter alutsista yang terintegrasi. Pembenahan alutsista yang terintegrasi dan pembenahan kompetensi dan kapasitas tempur prajurit TNI sesuai alutsista baru tersebut berujung pada pembenahan organisasi TNI.
Organisasi TNI, lanjut Nuning, dapat dibenahi agar benar-benar berada kondisi siap-siaga tempur. Dari perspektif ilmu pertahanan, maka tuntutan kondisi tersebut harus dijawab dengan menganalisa sejauh mana efektivitas dan efisiensi organisasi TNI saat kondisi perang atau saat operasi gabungan berlangsung.
"Jadi, organisasi tempur TNI adalah organisasi yang bersifat permanen dan bukannya organisasi bentukan (ad hoc). Organisasi TNI tidak berubah baik pada masa damai maupun pada masa perang. Idealnya organisasi TNI adalah organisasi tempur permanen yang dapat digunakan secara optimal pada masa damai sekaligus pada masa perang. Pembenahan organisasi TNI adalah konsekuensi logis dari pembenahan alutsista TNI," ujarnya.