Sementara itu, pemerintah tidak mengatur susunan upacara 17 Agustus sekolah. Hanya saja, masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk:
- 1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di berbagai pelosok daerah, pada saat pengibaran bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara
- 2. Pengecualian menghentikan aktivitas bagi yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
- 3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia berkumandang, serta tetap menerapkan protokol Covid-19.
Nah, jadi sudah tahukan Susunan upacara 17 Agustus seperti apa Jangan lupa diikuti ya pedomannya!