-Pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI dilakukan secara luring atau daring di kantor perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Susunan Upacara 17 Agustus di Desa atau Tingkat Daerah
-Lokasi pelaksanaan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara) dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19.
-Kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota setempat.
-Kepala daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi dan penurunan bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Negara secara daring dari kantor masing-masing