JAKARTA, iNews.id - Syarat BSU 2025 menjadi poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pekerja di Indonesia yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. Update terbaru di tahun ini menegaskan beberapa ketentuan khusus dan teknis yang wajib dipenuhi agar proses pengajuan dan pencairan BSU berjalan lancar.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Tahun 2025, BSU kembali diberikan senilai total Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Program ini bertujuan menjaga daya beli dan menopang ekonomi pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional dan global.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Wajibnya!
Agar tidak salah langkah, berikut syarat BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja
- Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.
Persyaratan Teknis Lainnya
- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Cara Pendaftaran dan Cek Status Penerima BSU 2025
Langkah pengecekan dan pendaftaran BSU 2025 sangat mudah:
- Cek melalui website resmi Kemnaker: Kunjungi situs BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data diri (NIK, nama, nomor HP, email, dsb).
- Sistem otomatis akan menampilkan status penerima BSU jika seluruh syarat sudah dipenuhi.
Kenapa Ada Pekerja yang Gagal Dapat BSU?
Beberapa penyebab utama pekerja gagal menerima BSU 2025 padahal sudah mendaftar di antaranya:
- Status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif saat pendataan.
- Gaji tercatat melebihi Rp3,5 juta atau di atas UMP/UMK sesuai domisili kerja.
- Sudah menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode sama.
- Data ganda, tidak sinkron antara BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Belum memiliki rekening aktif di bank penyalur.