Cara Membuat SKCK Online
Setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas tadi, berikut cara membuat SKCK online.
- Siapkan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan seperti fotokopi atau scan KTP, KK, Akte lahir, KK, dan pas foto.
- Buka website resmi pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id
- Pada halaman utama, pilih ‘Form Pendaftaran’ yang berada di pojok kanan atas.
- Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat, kemudian pilih keperluan pembuatan SKCK.
- Pilih pembuatan SKCK sesuai kebutuhan yang terdapat di tombol dropdown.
- Lengkapi data diri dan informasi ciri fisik.
- Selanjutnya upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Klik proses dan bukti permohonan akan segera didapatkan. - Setelah itu, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat buat SKCK 2022, ketahui juga biayanya. Mengutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK saat ini adalah sebesar Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas di loket pembayaran saat pembuatan atau mengambil SKCK.
Sementara biaya untuk perpanjangan SKCK biayanya sama seperti pembuatan SKCK yang baru, yakni sebesar Rp 30.000. Itu tadi informasi terkait syarat buat SKCK, cara membuat, dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi tadi membantu!