JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu kuning secara online penting diketahui setiap orang. Khususnya, mereka para pencari kerja yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat diterima.
Kartu kuning atau disebut juga AK1 merupakan salah satu alat pendataan yang digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat para pencari kerja. Informasi yang dicantumkan dalam kartu kuning mencangkup nama, NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan terakhir yang berguna bagi pencari kerja.
Apakah Kartu Kuning Bisa Dibuat Online?
Melansir laman resmi pemerintahan indonesia.go.id, kartu kuning bisa dibuat secara online atau mandiri.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
2. Klik opsi “Daftar”.
3. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, User ID, dan password.
4. Isi informasi tentang data diri, riwayat pekerjaan, keterampilan yang dimiliki, dan tingkat pendidikan.
5. Unggah foto resmi berukuran 3x4.
6. Setelah selesai mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan" atau "Save".
7. Semua data yang diisi telah tersimpan di database Disnaker.
8. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk proses verifikasi dan legalisasi.
9. Jika kartu kuning Anda telah selesai dibuat dan dilegalisasi, pastikan untuk membuat fotokopi sesuai yang Anda perlukan. Kartu kuning ini dapat digunakan sebagai bukti kualifikasi Anda dalam mencari pekerjaan.