Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Wikku D Nugroho
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)

- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar

- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

- Kemudian, klik Masuk Sekarang

- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan

- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja

- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada

- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar

- Data akan tersimpan di Disnaker

- Pencari kerja dapat mencetak kartu kuning dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili KTP secara langsung

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?

Soccer
2 tahun lalu

FIFA Bahas Penggunaan Kartu Biru dalam Sepak Bola, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023

Bisnis
3 tahun lalu

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal