Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Wikku D Nugroho
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru jadi informasi yang perlu untuk diketahui. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan untuk melamar di berbagai institusi. 

Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning. 

Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP. 

Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran? Berikut ini iNews.id akan berikan ulasan tersebut secara lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (02/10/2023). 

Syarat Membuat Kartu Kuning 

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?

Soccer
2 tahun lalu

FIFA Bahas Penggunaan Kartu Biru dalam Sepak Bola, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023

Bisnis
3 tahun lalu

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal