Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:28:00 WIB
Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
  1. Fotokopi KTP.
    2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
    3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
    4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
    5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Perpanjang Kartu Kuning

Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang disediakan sehingga pemegang kartu disarankan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat.

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu juga sangat singkat, yakni kurang lebih 5 menit. Adapun cara perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan layanan:

  • Membawa katu kuning asli
  • Kartu KTP Aasli/foto copy E-KTP
  • Ijazah Terakhir asli/foto copy
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut tata caranya: 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP

- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1

- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas 

- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak

- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut