Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang disediakan sehingga pemegang kartu disarankan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat.
Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu juga sangat singkat, yakni kurang lebih 5 menit. Adapun cara perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan layanan:
Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut tata caranya:
- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP
- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1
- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas
- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak
- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja