Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Punta Dewa
Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya patut disimak oleh warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Masa berlaku paspor Indonesia adalah 10 tahun, tetapi hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, sedangkan paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Syarat Membuat Paspor 2023 beserta Cara dan Fungsinya

Melansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (24/10/2023) berikut penjelasan mengenai syarat membuat paspor 2023 beserta cara dan fungsinya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!

Internet
2 tahun lalu

Cara Bikin Paspor Secara Online, Cepat dan Hemat Waktu!

Nasional
4 tahun lalu

Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal