Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bikin Paspor Secara Online, Cepat dan Hemat Waktu!

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:01:00 WIB
Cara Bikin Paspor Secara Online, Cepat dan Hemat Waktu!
Cara Bikin Paspor Secara Online (Foto: Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara bikin paspor secara online perlu diketahui. Apalagi bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri tapi tidak mempunyai banyak waktu untuk membuat paspor. 

Seperti yang diketahui, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki saat ke luar negeri. Beruntung, sekarang untuk membuatnya tidak perlu repot lagi. 

Anda bisa memanfaatkan aplikasi M-paspor untuk membuatnya. Aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store membuat pembuatan pasport lebih mudah. Namun, perlu diingat, Anda harus melengkapi syarat tertentu. 

Syarat Membuat Paspor Online

Seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini syarat yang diperlukan untuk membuat paspor online:

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut