Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Cara membuatpaspor online berikut ini bisa menjadi panduan bagi Anda yang tidak ingin repot mengantre lama di Kantor Imigrasi. Anda bisa mengurus dengan mudah melalui ponsel.
Paspor menjadi salah satu syarat saat Anda akan bepergian ke luar negeri yang berfungsi sebagai penanda bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika dulu mengurus pengajuan pembuatan paspor masih tergolong memakan banyak waktu, sekarang berbeda. Anda bisa membuatnya cukup melalui ponsel lewat aplikasi Antrian Paspor Online.
Berikut ini cara membuat paspor online dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi RI:
Sebelum mengajukan penerbitan paspor online, siapkan dokumen persyaratan berikut ini: