Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Wikku D Nugroho
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya akan diketahui dari ulasan berikut ini. Paspor merupakan dokumen penting yang dijadikan sebagai kartu identitas saat berkunjung ke negara lain. 

Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, alangkah lebih baiknya untuk memeriksa masa berlaku paspor. Jangan sampai kamu akan bepergian ke luar negeri tetapi masa berlaku paspor telah habis. 

Sebagai informasi, masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya yakni 5 tahun. Akan tetapi aturan tersebut akhirnya diubah menjadi 10 tahun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Peraturan itu telah berlaku sejak 12 Oktober 2022. Bagi kamu yang ingin memperpanjang paspor, ternyata syarat dan caranya cukup mudah. 

Namun, sebelum melakukannya alangkah lebih baiknya mengetahui ulasan syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Senin (9/10/2023). 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Seleb
5 tahun lalu

Begini Cara Mudah Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biayanya

Seleb
5 tahun lalu

Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal