Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (foto: iNews.id)

B. Syarat SKCK untuk Keperluan Luar Negeri (di Polda/Mabes Polri):

Digunakan untuk keperluan seperti visa, studi, atau bekerja di luar negeri.

1. Semua dokumen yang disebutkan di atas

2. Fotokopi paspor

3. Surat permohonan dari instansi/lembaga (jika ada)

Cara Membuat SKCK

Pertama, datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai kebutuhan. Bisa juga mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

4 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

5 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

5 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal