Digunakan untuk keperluan seperti visa, studi, atau bekerja di luar negeri.
1. Semua dokumen yang disebutkan di atas
2. Fotokopi paspor
3. Surat permohonan dari instansi/lembaga (jika ada)
Pertama, datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai kebutuhan. Bisa juga mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru.