Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Penarikannya, Simak di Sini!

Punta Dewa
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan cara penarikan saldo bisa disimak di artikel kali ini. Seperti yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (11/7/2023), saldo pegawai dapat ditarik baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun melalui kunjungan langsung ke kantor cabang.


Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Penarikannya


Berikut adalah syarat-syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diambil dari laman resmi BPJS.


- Anda harus memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

-Anda perlu menyertakan E-KTP sebagai identifikasi diri. 

-Buku Tabungan Anda harus masih aktif dan mencantumkan nomor rekening. 

-Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga. 

-Anda perlu menyertakan salah satu dari Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

-Jika Anda memiliki NPWP, harap melampirkannya (jika ada). 

-Sertakan foto diri terbaru yang tampak depan.


Untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun, syaratnya berbeda. Anda harus melampirkan surat keterangan pensiun. 

Kecuali surat keterangan pensiun, persyaratan klaim JHT untuk pensiunan sama dengan pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami PHK.


Jika Anda ingin mengajukan secara online, pastikan semua dokumen persyaratan di-scan dan disimpan dalam format file (usahakan bukan hasil scan dari ponsel).


Penarikan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO


Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:


-Unduh aplikasi JMO. 

-Buka aplikasi JMO dan masuk dengan menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

-Setelah masuk ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data". 

-Kemudian, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan muncul. Jika semua data sudah benar, klik "Sudah". 

-Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data peserta, termasuk verifikasi biometrik wajah. 

-Isi informasi kontak Anda, seperti nomor handphone dan alamat email. 

-Masukkan data NPWP dan nomor rekening bank Anda. 

-Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat. 

-Kemudian, data yang telah Anda masukkan saat proses pengkinian data akan ditampilkan. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan proses pengkinian data. Klik menu "Jaminan Hari Tua". 

-Klik "Klaim JHT". 

-Jika Anda telah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda hanya perlu memilih alasan pengajuan klaim. 

-Setelah itu, data kepesertaan Anda akan muncul. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya". 

-Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. 

-Selanjutnya, akan ditampilkan rincian saldo JHT. Klik "Selanjutnya". 

-Terakhir, akan muncul tampilan konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai, klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
1 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
1 bulan lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
2 bulan lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal