Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Atikah Umiyani
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. Digitalisasi semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan banyak hal, salah satunya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Namun demikian, pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama, yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp10 juta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

3. Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.

4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”. 

5. Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

6. Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

8. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

11 .Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

12. Pendaftaran JMO berhasil.

13. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”. 

Pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.

2. Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

3. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

4. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

5. Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”. 

6. Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.

7. Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.

8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

9. Tahapan pengkinian data selesai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Bisnis
2 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Nasional
2 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal