Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo

Komaruddin Bagja
Syarat pemakzulan bupati. Bupati Pati Sudewo meminta warganya tidak terprovokasi isu pemakzulan saat aksi demonstrasi 13 Agustus besok. (Foto: iNews)

Jalur Alternatif: Pemerintah Pusat

UU juga memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak memproses pemakzulan meski ada pelanggaran. Prosesnya serupa: pengumpulan bukti, pemeriksaan MA, lalu pemberhentian oleh Presiden.


Nuansa Politik vs Aspek Yuridis

Secara teori, syarat pemakzulan bupati adalah persoalan hukum. Namun dalam praktik, aspek politik sering kali lebih dominan. Proses pemakzulan memerlukan mayoritas besar di DPRD, sehingga kekuatan politik, koalisi partai, dan lobi menjadi faktor penentu. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan checks and balances, tetapi juga membuka ruang kompromi atau bahkan tarik-menarik kepentingan.

Konteks Kasus Bupati Pati Sudewo

Wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencuat setelah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu protes warga. Meski kebijakan dibatalkan, sebagian pihak di DPRD dan masyarakat tetap menggulirkan desakan pemberhentian.

Namun, secara hukum, wacana tersebut baru bisa berlanjut jika memenuhi salah satu dari sembilan syarat pemakzulan dalam Pasal 78, lalu diproses melalui mekanisme Pasal 80. Tanpa proses formal di DPRD dan putusan MA, desakan publik belum bisa menghasilkan pemakzulan yang sah.

Syarat pemakzulan bupati diatur jelas dalam UU 23/2014: mulai dari sembilan alasan pemberhentian hingga prosedur tiga tahap melalui DPRD, MA, dan Presiden/Mendagri. Meskipun regulasi menekankan aspek hukum, kenyataannya proses pemakzulan sangat kental nuansa politik.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Tak Dimakzulkan, Anggota DPR Usul Tetap Dievaluasi Berkala

Buletin
6 hari lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
6 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan DPRD

Nasional
6 hari lalu

Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal