6. Penerbitan hasil penilaian kelayakan.
7. Pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA.
8. Melakukan pembayaran DKPTKA setelah surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA diterbitkan oleh Direktur PPTKA.
9. Menerima dan mencetak Pengesahan RPTKA yang telah disetujui oleh Direktur PPTKA.
Demikian syarat pendaftaran TKA 2025. Semoga bisa dipahami!