JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah perubahan syarat screening (pemeriksaan) kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi covid-19. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah kebijakan baru tentang vaksinasi covid-19.
Nadia menjelaskan perubahan syarat itu juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sempat tertunda menerima vaksin covid-19 karena terhalang screening kesehatan.
"Perubahan screening ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya pada diskusi daring terkait pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik yang dipantau di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.
Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi maksimal 180/110 mmHg.
Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.