Syarat Screening Vaksinasi Covid-19 Berubah, Ini Penjelasan Kemenkes

Antara
Juru Bicara Vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sejumlah perubahan syarat screening vaksinasi covid-19. (Foto: BNPB)

Nadia mengatakan bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin covid-19 diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin. 

Perubahan selanjutnya yaitu terkait penyintas covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir bisa memperoleh vaksinasi.

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik sudah dapat menggunakan petunjuk screening terbaru," katanya.

Sementara untuk ibu hamil belum mendapat izin dari pemerintah untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Kemudian, saat screening vaksinasi dosis kedua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak, dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

"Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmizi .

Vaksinasi tahap kedua akan menyasar petugas pelayanan publik hingga lansia yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenkes Kirim 500.000 Masker hingga Tambah Obat ISPA ke Wilayah Terdampak Karhutla

1 hari lalu

Asap Karhutla Memburuk, Menkes Minta Warga di Rumah Saja!

5 hari lalu

Kemenkes Ungkap 283.270 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla, Kalsel Tertinggi

8 hari lalu

Update! Kemenkes Pastikan Wabah Pes Rusia Belum Masuk Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal