JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Syarat bagi sekolah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Nadiem mengatakan sekolah hanya boleh buka 50 persen. Protokol kesehatan seperti jaga jarak harus diterapkan.
"Tidak boleh full," ujar Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan kerumunan juga tidak boleh ada di sekolah. Siswa hanya boleh belajar, namun kantin dan kegiatan ekstra kurikuler ditiadakan.
"Tidak diperbolehkan kegiatan berkerumun, kantin tidak diperbolehkan," katanya.
Syarat dibukanya sekolah merupakan keputusan pemerintah daerah. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
"Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem.