Syarat Sekolah Boleh Buka Mulai Januari: Kapasitas 50 Persen hingga Kantin Tak Boleh Buka

Muhammad Fida Ul Haq
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Syarat bagi sekolah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Nadiem mengatakan sekolah hanya boleh buka 50 persen. Protokol kesehatan seperti jaga jarak harus diterapkan.

"Tidak boleh full," ujar Nadiem secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan kerumunan juga tidak boleh ada di sekolah. Siswa hanya boleh belajar, namun kantin dan kegiatan ekstra kurikuler ditiadakan.

"Tidak diperbolehkan kegiatan berkerumun, kantin tidak diperbolehkan," katanya.

Syarat dibukanya sekolah merupakan keputusan pemerintah daerah. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

"Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

3 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

4 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

5 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal