JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali. Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.
"Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, uang Rp13,9 miliar itu merupakan bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," katanya.
Ali meyakini, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).