SYL Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar, KPK: Beda dengan Temuan di Rumdin

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang hasil korupsi yang diduga telah dinikmati Syahrul Yasin Limpo senilai Rp13,9 miliar berbeda dengan temuan penyidik pada penggeledahan di rumah dinas. (Foto: Istimewa)

"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).

Saat ini baru KS yang sudah ditahan. SYL sedianya diperiksa pada Rabu (11/10/2023), namun dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran ingin menemui orang tuanya terlebih dahulu di Makassar. 

KPK pun mengingatkan agar SYL kooperatif. "Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

3 hari lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

3 hari lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal