SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini

Nur Khabibi
SYL menghadirkan ahli pidana dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini. (Foto: Antara)

"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan profil SYL. Mereka lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan. 

"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapat dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
13 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Nadiem, Hotman Paris Singgung Mobil BMW Milik Ahli Pidana

Nasional
6 bulan lalu

KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Nasional
8 bulan lalu

Ahli Bahas Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Singgung Maling Ayam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal