Pontoh kemudian menanyakan pengumpulan dana dari pejabat Eselon I Kementan yang dilakukan oleh Kasdi Subagyono.
"Kemudian setelah Saudara Kasdi dilantik sebagai sekjen, apa Saudara masih dengar ada pengumpulan atau sharing pengumpulan uang dari para pejabat eselon I untuk kepentingan Saudara? Pernah Saudara dengar itu setelah Kasdi dilantik sekjen?" tanya Hakim Pontoh.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini Yang Mulia, sebelumnya tidak," tutur SYL.
SYL menegaskan Kasdi merupakan sosok yang profesional dan akademis. Menurutnya, Kasdi taat pada aturan, bahkan kerap menjadi imam SYL saat salat.
"Saya ingin garisbawahi Yang Mulia, izin tambahkan, Sekjen ini, Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," tutur SYL.
"Jadi Saudara ndak pernah perintahkan sekjen?" tanya Pontoh.
"Saya kira tidak, insya Allah tidak," tegas SYL.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.