"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha.
Judha mengingatkan, saat ini ada 67.000 WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian. Mereka terancam terkena masalah karena tidak melalui prosedur yang legal.
Lantas, apakah #KaburAjaDulu lebih merupakan bentuk putus asa, melarikan diri dari masalah di Indonesia, atau sekadar kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam kebijakan ekonomi dan lapangan pekerjaan?
Simak perbincangannya dalam Program Morning News hasil kolaborasi Radio MNC Trijaya dan portal berita iNews.id.
Tayangan ini dapat disimak livestreaming di www.inews.id, juga di akun Youtube Official iNews dengan klik link ini, dan Trijaya, serta bisa didengarkan di Radio Trijaya 104.6 FM pukul 09.00-10.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.
Anda bisa memberikan komentar atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp Trijaya, 0812-1111-046. Anda juga dapat berpartisipasi untuk berdiskusi maupun mengajukan usulan topik Morning News melalui kolom komentar di platform media sosial. Jangan ketinggalan!