"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," katanya.
Terkait Heru Hidayat, Ahmad menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati. Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja. Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan.
Seperti diketahui, jaksa telah menuntut hukuman mati dalam kasus mega korupsi PT Asabri, terhadap terdakwa Heru Hidayat. Tuntutan ini kemudian menjadi perdebatan besar dan kontroversi, karena banyak pihak yang tidak sepakat dengan penegakan hukum yang demikian sebagai upaya pemberantasan korupsi.