JAKARTA, iNews.id - Petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/12/2019). Dia seharusnya diperiksa untuk tersangka kasus proyek Meikarta mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum menerima pemberitahuan dari James Riady atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.
"Penyidik belum menerima alasan ketidakhadirannya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, KPK akan memanggil kembali James Riady untuk dimintai keterangan. Kapan waktunya dia tidak menyebutkan.
"Jika tidak hadir tanpa alasan yang patut, tentu sesuai hukum acara dapat dilakukan pemanggilan kembali atau permintaan bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan," ucapnya.
Sementara rencana pemanggilan paksa, kata dia perlu dibahas terlebih dahulu di internal penyidik apakah diperlukan atau tidak. "Penyidik akan menyusun langkah selanjutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU," katanya.