Dia mengungkap, 12 terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor PN Jakpus diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Alhasil, Penuntut Umum melakukan upaya kasasi, yang hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
"Berdasarkan penghitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen di antaranya adalah kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara," tuturnya.
Dia menambahkan, rincian kerugian negaranya adalah, pertama dari Musim Mas Group totalnya Rp 4.890.938.943.794,01, yakni PT Musim Mas sebesar Rp 1.430.930.230.450,2, lalu PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704,94, lalu PT Mikie Oleo Nabati industri sebesar Rp5.201.108.727,60, lalu PT Agro Makmur Rakyat sebesar Rp27.323.208.023,058, lalu PT Musim Mas Fuji sebesar Rp14.655.370.760,57, lalu PT Megasurya Mas sebesar Rp31.469.289.804,88, lalu PT Wira Inno Mas sebesar Rp186.603.603.925.161,20.
Kedua, Grup Permata Hijau totalnya Rp937.558.181.691,26, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381.946.913.948,50, lalu PT Pelita Agung Industri sebesar Rp207.432.381.362,59, lalu PT Nubika Jaya sebesar Rp13.767.239.070,26, lalu PT Permata Hijau Palm Oli sebesar Rp325.401.805.436, 52, dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp9.009.841.873,39.