JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto juga melakukan hal yang sama terhadap sejumlah tokoh.
Salah satu tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, diketahui juga menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
"Ilegal tapping terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," tuturnya.
Asep menerangkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026. Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.