"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.
Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS, dan pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.