Tak Mabit di Muzdalifah dan Mina, Jemaah Haji Sakit Tidak Wajib Bayar Denda

Sucipto
Jemaah haji tidak diwajibkan membayar dam atau denda jika sakit. (Foto MPI).

Saat ini, kata Kartono, cuaca di Makkah Al-Mukarramah cukup panas. Bagi jemaah haji yang memiliki halangan selain dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina juga boleh tawaf dengan kursi roda. 

"Boleh tidak mabit, dan jumrahnya diwakilkan serta tidak perlu menjalankan tawaf wada'. Selain itu juga tidak perlu memaksakan salat di Masjidilharam. Selama di Makkah salat di hotel saja, pahalanya sama, 1.000 kali lipat," katanya.

Menurut Kartono, jemaah haji perlu memahami ibadah haji adalah ibadah fisik sehingga harus sehat. Di samping itu proses ibadah haji tidak hanya pada satu tempat, tetapi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Tawaf dan sa'i di Masjidil Haram, wukuf di 'Arafah, mabit di wilayah Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah tanggal 10, 11, 12, dan 13 di Mina, kembali ke Makkah, tawaf ifadah dan tawaf wada' di Masjidilharam, dan ziarah di Madinah," ucapnya.

Semua rangkaian ibadah haji tersebut, dijalankan dengan fisik. Bagi jemaah lansia ada solusi hukum rukhsah atau keringanan hukum dan tidak perlu memaksakan diri melaksanakan seluruh rangkaiannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Nasional
18 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Dapat Jatah Makan 111 Kali selama di Tanah Suci, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal