Tak Mabit di Muzdalifah dan Mina, Jemaah Haji Sakit Tidak Wajib Bayar Denda

Sucipto
Jemaah haji tidak diwajibkan membayar dam atau denda jika sakit. (Foto MPI).

Saat ini, kata Kartono, cuaca di Makkah Al-Mukarramah cukup panas. Bagi jemaah haji yang memiliki halangan selain dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan Mina juga boleh tawaf dengan kursi roda. 

"Boleh tidak mabit, dan jumrahnya diwakilkan serta tidak perlu menjalankan tawaf wada'. Selain itu juga tidak perlu memaksakan salat di Masjidilharam. Selama di Makkah salat di hotel saja, pahalanya sama, 1.000 kali lipat," katanya.

Menurut Kartono, jemaah haji perlu memahami ibadah haji adalah ibadah fisik sehingga harus sehat. Di samping itu proses ibadah haji tidak hanya pada satu tempat, tetapi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Tawaf dan sa'i di Masjidil Haram, wukuf di 'Arafah, mabit di wilayah Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah tanggal 10, 11, 12, dan 13 di Mina, kembali ke Makkah, tawaf ifadah dan tawaf wada' di Masjidilharam, dan ziarah di Madinah," ucapnya.

Semua rangkaian ibadah haji tersebut, dijalankan dengan fisik. Bagi jemaah lansia ada solusi hukum rukhsah atau keringanan hukum dan tidak perlu memaksakan diri melaksanakan seluruh rangkaiannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Turun jadi 36 Riyal, Pemerintah Hemat Rp123 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Nasional
20 hari lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik, Jemaah Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal