Tak Patuhi MK, DPR Rapat Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini

Achmad Al Fiqri
DPR akan menggelar sidang paripurna hari ini terkait RUU Pilkada (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis (22/8/2024). Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB Kamis, 22 Agustus 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Komisi XIII DPR Putuskan Bawa Konflik TPL dan Warga ke Pansus Agraria

Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya hingga Seskab Teddy Rapat Bareng Dasco, Ada Apa?

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Usul Komite Reformasi Polri Ubah Budaya Polisi: Singkirkan Praktik Militeristik

Nasional
4 hari lalu

Dua Prajurit TNI Gugur Saat Persiapan HUT ke-80 TNI, DPR Desak Investigasi Menyeluruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal